Babat Habis Teluk Bakau: Cukong Asiang Monopoli Timah Ilegal, Kapolsek Belinyu Janji Akan Sikat dan Tindak Lanjuti!

WARTAONE | BELINYU, BANGKA — Praktik mafia tambang di Bangka Belitung rupanya tidak hanya lihai mengeruk kekayaan alam secara ilegal, tetapi juga sangat terlatih dalam seni “pura-pura bodoh”. Fenomena menggelikan ini kembali dipertontonkan oleh Asiang, seorang cukong gelap asal Kota Sungailiat yang diduga kuat menjadi aktor utama penampung pasir timah ilegal dari perairan Teluk Bakau, Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu.

Saat tim jurnalis warga (citizen journalists) Bangka Belitung mengonfirmasi temuan ini pada Minggu (21/6/2026), Asiang mendadak terserang “amnesia akut” dan pura-pura bingung dengan bahasa wartawan. Ditanya soal dugaan aktivitas ilegalnya menampung bijih timah hasil tambang tanpa izin di Teluk Bakau, ia dengan enteng menjawab, “Saya tidak kenal dengan nama yang disebutkan dan saya tidak paham yang anda sebutkan.”

Jurus ngeles yang terkesan tolol dan menyimpang jauh dari konteks ini sengaja dipakai sebagai benteng pertahanan untuk menghindari pertanyaan lanjutan. Menurut penuturan Vian, wartawan dari Jejak Kriminal Info, perangai pura-pura tidak tahu dan bingung saat dikonfirmasi memang sudah menjadi SOP (Standar Operasional Prosedur) andalan Asiang setiap kali media mengendus borok bisnis ilegalnya

Sistem “Jemput Bola” yang Serakah dan Tabrak Etika Lokal

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga Kampung Romodong berinisial AR, Asiang tidak bekerja sendirian. Menggunakan modal besarnya, sang cukong asal Sungailiat ini menerapkan strategi gerilya “jemput bola” langsung ke lokasi tambang laut Teluk Bakau. Imbasnya, ia menguasai rantai pasokan timah ilegal secara monopoli, membuat para kolektor lokal hanya bisa menganga dan gigit jari di tanah kelahiran mereka sendiri.

Aktivitas monopoli yang ugal-ugalan ini pun memantik amarah dan kecaman keras dari para pelaku usaha lokal di Belinyu. Cara-cara gerilya yang dimainkan oleh cukong Sungailiat ini dinilai telah merusak tatanan sosial ekonomi setempat.

“Cara kolektor luar yang masuk ke Belinyu seperti Asiang itu tak masuk dalam etika jual beli timah di Belinyu,” kecam salah satu kolektor setempat dengan nada geram.

Mereka merasa kekuatan modal dari luar daerah merampas secara paksa hak ekonomi mereka.

“Kami orang kolektor di sini juga mau makan, bukan hanya mau jadi penonton, berbagilah!” tambahnya menyuarakan jeritan hati para pengusaha lokal yang terpinggirkan.

Aroma busuk konspirasi ini kian menyengat saat tangan kanan Asiang yang bernama Candra—diduga berperan sebagai koordinator lapangan di Teluk Bakau—memilih jurus membisu seribu bahasa saat dikonfirmasi. Setali tiga uang dengan sang bos, yang satu pura-pura bodoh, yang satunya pura-pura tuli.

Kapolsek Belinyu Angkat Bicara: Segera Cek dan Tindak Lanjuti!

Gelombang desakan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Bangka bertindak tegas akhirnya membuahkan hasil. Redaksi berhasil mendapatkan respons resmi dari pihak kepolisian sektor setempat terkait sepak terjang jaringan Asiang ini.

Kapolsek Belinyu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera menurunkan tim ke lapangan untuk memeriksa kebenaran aktivitas tersebut.

“Kami akan melakukan pengecekan dan akan menindaklanjuti,” tegas Kapolsek Belinyu saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (24/6/2026).

Pernyataan tegas ini menjadi sinyal lampu merah bagi Asiang dan kroninya bahwa akting “pura-pura bodoh” mereka tidak lagi mempan di hadapan hukum.

Jerat Pidana UU Minerba: Ancaman Denda Rp100 Miliar

Secara hukum, aktivitas penampungan hasil tambang ilegal dilindungi oleh sanksi pidana yang sangat berat. Langkah taktis dari Polsek Belinyu dan Polres Bangka sangat dinantikan agar hukum tidak kalah oleh sandiwara para pelaku.

Aktivitas Asiang dan jaringannya dengan jelas diduga menabrak Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam pasal tersebut diatur secara tegas bahwa:

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin resmi lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Aturan hukumnya sudah tertulis terang benderang. Menampung timah dari tambang ilegal—walaupun transaksinya dilakukan di tengah laut dengan sistem jemput bola—adalah kejahatan pidana serius dengan ancaman denda seratus miliar, bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.

Komitmen Kapolsek Belinyu untuk mengecek dan menindaklanjuti kasus ini patut kita apresiasi. Kini, rakyat Belinyu menagih bukti nyata di lapangan. Jika laporan warga sudah detail, jeritan kolektor lokal sudah pecah, dan nama koordinator lapangannya sudah dikantongi, maka tidak ada alasan lagi bagi aparat untuk menunda tindakan tegas.

Berhentilah membiarkan cukong gelap asal Sungailiat berdansa di atas hukum Belinyu. Panggil, periksa, dan seret Asiang beserta kroninya ke meja hijau! ( TrueNews Babel Team )

Baca Berita Terkait :

_Kapolsek Belinyu Diminta Tangkap Asiang yang Diduga Penampung Tinah dan Actor Dibalik Penjarahan Pasir Timah di Teluk Bakau Romodong Belinyui‼️_

Gurita Monopoli Cukong Pangkalpinang: Keruk Timah Teluk Bakau, Sisakan Air Laut untuk Kolektor Setempat https://wartaone.worldpers.com/gurita-monopoli-cukong-pangkalpinang-keruk-timah-teluk-bakau-sisakan-air-laut-untuk-kolektor-setempat/

Komentar