Kolektor Dayat Diduga Aktor dan Penampung Timah Liar dari Perairan Pulau Lampu hingga Teluk Bakau

WARTAONE, BELINYU, BANGKA — Praktik penampungan dan transaksi pasir bijih timah hasil tambang ilegal di wilayah pesisir utara Pulau Bangka kembali mencuat. Seorang kolektor timah asal Kecamatan Belinyu berinisial Dayat diduga kuat memonopoli jaringan pembelian pasir bijih timah dari aktivitas penambangan liar (illegal mining) di tiga titik perairan sekaligus.

Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber lokal setempat yang meminta namanya dirahasiakan, Dayat memegang peran utama sebagai penampung tunggal atau pemegang KOP (Kolektor Pembeli) atas seluruh bijih timah hasil kerukan dari kawasan perairan laut tersebut.

” Tiga titik lokasi di perairan laut Romodong masih terus beroperasi Pak,” kata sumber Minggu ( 23/8/2026 )

” Dayat selaku penampung timah di tiga titik lokasi, Pulau Lampu, Batu Ular dan Teluk Bakau,” ungkapnya

Menguasai Tiga Titik Perairan di Kelurahan Romodong

Tiga titik lokasi penambangan ilegal yang disinyalir menjadi jalur pemosokan utama pasir timah ke tangan Dayat berada di kawasan Kelurahan Romodong, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, meliputi:

  • Perairan Laut Pulau Lampu

  • Perairan Laut Batu Ular

  • Perairan Laut Teluk Bakau

Di ketiga lokasi perairan konservasi dan pesisir tersebut, puluhan unit tambang laut terus beroperasi mengeruk pasir bijih timah tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Pasir bijih timah hasil tangkapan para penambang kemudian langsung dialirkan secara terorganisasi ke dalam jaringan penampungan yang dikelola oleh Dayat.

Pak Uban Berperan Sebagai Koorlap, Kolektor Bungkam

Dalam menjalankan aksi monopoli bisnis timah ilegal di tiga lokasi perairan ini, Dayat tidak bekerja seorang diri. Sumber setempat membeberkan bahwa Dayat mempekerjakan seorang kaki tangan berinisial Mino alias Pak Uban yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan (Koorlap).

Mino alias Pak Uban bertugas mengatur lalu lintas transaksi, mengondisikan para penambang di lapangan, hingga mengawal pengumpulan pasir bijih timah di tingkat tapak sebelum disetorkan ke gudang penampungan.

Guna memenuhi kaidah keterbukaan dan asas cover both sides, tim media telah melayangkan permohonan konfirmasi sebanyak dua kali kepada Dayat terkait dugaan penampungan pasir bijih timah ilegal dari tiga perairan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Dayat memilih untuk bungkam tanpa memberikan jawaban apa pun. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Mino alias Pak Uban serta pihak jajaran kepolisian setempat masih terus berlanjut di lapangan. ( Tim/Red )

Komentar